Menu

Mode Gelap
ASN Dalam Pusaran Pilkada: Dilema Antara Mengabdi atau Mengamankan Posisi Gen Z dan Milenial Diharapkan Jadi Penentu Tatanan Politik Pilkada 2024. LBH Multatuli; Ada Potensi Pelanggaran Netralitas Aparatur Negara Puluhan Ribu Massa Hadiri Deklarasi Maesyal-Intan Talkshow Bahaya HIV & AIDS Bersama HMI Cabang Kabupaten Tangerang Proyek Strategis Nasional; Dampak Positif dan Negatif

SERANG RAYA

Kejari Kota Serang Tahan Kadispora Kota Serang

badge-check

Foto: Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata ditahan Kejari Serang

Serang-Kejaksaan Negeri Serang menahan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata. Ia diduga terlibat korupsi pembangunan kios pedagang di lahan negara.

 

Kios pedagang tersebut berdiri di lahan negara seluas 5.689,83 meter persegi di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang yang dikelola oleh Disparpora Kota Serang.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Lulus Mustafa menyebutkan, Sarnata telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pada 16 Juni 2023 dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur yang benar.

 

“Yang bersangkutan S melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur. Bahkan sebelum perjanjian kerja sama itu ditanda tangani minimal 2 hari sebelumnya harus sudah membayarkan uang sewa. Kenyataannya uang sewa itu tidak dibayar dan tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah,” kata Kajari kepada awak media, Selasa (30/7/2024).

 

Menurut perhitungan jasa pelayanan publik pembangunan kios tersebut senilai Rp483.635.550. Kendati demikian belum ada uang yang masuk ke kas daerah dari perjanjian kerja sama tersebut. Alih-alih menguntungkan Pemkot Serang, malah justru telah menguntungkan pihak ketiga senilai Rp456.700.000 karena menempati lahan tersebut.

 

“Pembangunan ruko dan lapak masih berjalan. Kerugian negara masih didalami kami pakai pihak audit pihak yang kompeten untuk itu,” kata Lulus.

 

Akibat perbuatan itu, Sarnata kemudian dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut penjara 20 tahun paling lama dan denda sebesar Rp1 miliar.

 

Sarnata kemudian digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Serang. Sarnata akan menjalani masa penahanan hingga 20 hari kedepan. (red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pilkada 2024. LBH Multatuli; Ada Potensi Pelanggaran Netralitas Aparatur Negara

2 September 2024 - 11:16 WIB

Kuota Beasiswa Ditambah, Ini Kata Rektorat UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

31 Juli 2024 - 06:26 WIB

Dua Oknum Polisi di Riau Dicopot usai Marahi Korban Pemerkosaan

13 Desember 2021 - 11:51 WIB

Teror Lampor di Temanggung

13 Desember 2021 - 08:35 WIB

Waspada Ular Masuk Kota

13 Desember 2021 - 08:32 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL