Menu

Mode Gelap
Gebyar Maulid dan Pembukaan Penerimaan Peserta Didik BARU (PPDB) SMP Islam Al Ikhlas

HUKUM & KRIMINAL

Menyoal Regulasi Aturan Jam Truk di Kabupaten Tangerang

badge-check

Foto: Muhammad Yunus

Tangerang-Sejatinya sebuah aturan harus ditegakan dan ditaati, karena pada dasarnya aturan tersebut dibuat untuk kemaslahatan dan kebaikan bersama sehingga semua elemen dan yang punya wewenang terkait regulasi tersebut harus sama sama berperan aktif untuk menjalankan ketentuan yang ada.

 

Namun dalam penerapan di lapangan belum terlaksana dengan baik, misalnya terkait penegakan aturan Perbup No 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Watu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

 

Dimana didalam Perbup tersebut sudah jelas dikatakan bahwa waktu operasional beberapa jenis truk adalah pukul 22.00-05.00 boleh melintasi jalanan di Kabupaten Tangerang

Aturan tersebut beberapa kali sudah ditegakan dan dijalankan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang namun hanya beberapa waktu saja sejak regulasi itu ada, nyatanya dilapangan sering luput dari perhatian beberapa pos Dinas Perhubungan masih banyak dilalui oleh truk yang seharusnya tidak melintas di luar jam operasionalnya.

Masyarakat sudah banyak mengadukan hal ini bahkan dibeberapa kesempatan turun aksi ke jalan untuk bersuara mengenai hal tersebut, namun Pemerintah daerah dan stakeholder terkait seperti mengabaikan dan tidak menindaklanjuti apa yang dikeluhkan masyrakat.

 

Jam operasional truk muatan yang melanggar hukum merupakan masalah serius yang memberikan dampak negatif, masalah yang sering terjadi adalah berkenaan dengan polusi jalanan yang dapat mengancam kesehatan masyrakat serta sering kali menimbulkan kemacetan.

 

Terkadang ada truk yang tidak menutup muatannya dengan baik sehingga dapat berbahaya untuk pengendara lain, truk bermuatan besar ini juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain seperti pengendara motor, mobil dan para pejalan kaki.

Dalam beberapa kasus, truk muatan yang beroperasi diluar jam yang sudah ditentukan oleh undang-undang sudah menyebabkan banyak kecelakaan lalu lintas yang fatal.

 

Sebagai contoh beberapa waktu lalu saat perayaan Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke-392 yang di gelar 12 oktober 2024 menyisakan cerita duka bagi keluarga yang mengalami kecelakaan dan meninggalkan luka yang mendalam bagi seorang anak yang di tinggalkan orang tuanya akibat kecelakaan dengan sebuah truk.

 

ini sebuah gambaran dari banyaknya kecelakaan yang terjadi akibat lalainya aturan penegakan hukum tentang jam operasional truk tersebut, sampai kapan ini akan dibiarkan tentu pertanyaan tersebut selalu muncul di benak penulis sehingga tegerak untuk menulis opini ini.

 

Selain kejadian kecelakan ada yang tidak boleh dilupakan yaitu ancaman kesehatan bagi masyarakat di beberapa daerah di Kabupaten Tangerang yang sering di lintasi truk-truk tanah dll apalagi sering melintas di luar jam opersional.

 

Kita tidak perlu menunggu korban lain atau anggota keluarga kita menjadi korban terlebih dahulu baru tergerak untuk menyatakan sikap, tetapi melakukan pencegahan adalah sikap yang lebih baik untuk saat ini.

 

Penulis sangat berharap agar permasalahan ini segera ditangani dengan baik dan regulasi yang sudah ada dapat di terapkan dengan baik, Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Stakeholder terkait harus serius dalam menangani permasalahan yang di keluhkan oleh masyarakat terlebih soal aturan jam operasional Truk ini.

 

 

Penulis : Muhammad Yunus 

Kader HmI Cabang Kabupaten Tangerang

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gebyar Maulid dan Pembukaan Penerimaan Peserta Didik BARU (PPDB) SMP Islam Al Ikhlas

19 Oktober 2024 - 14:29 WIB

ASN Dalam Pusaran Pilkada: Dilema Antara Mengabdi atau Mengamankan Posisi

5 Oktober 2024 - 14:17 WIB

Gen Z dan Milenial Diharapkan Jadi Penentu Tatanan Politik

15 September 2024 - 02:21 WIB

Pilkada 2024. LBH Multatuli; Ada Potensi Pelanggaran Netralitas Aparatur Negara

2 September 2024 - 11:16 WIB

Puluhan Ribu Massa Hadiri Deklarasi Maesyal-Intan

29 Agustus 2024 - 03:41 WIB

Trending di TANGERANG RAYA