Tangerang Selatan-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel memproyeksikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 sebesar Rp 4.518.529.672.249 atau Rp 4,5 triliun.
Proyeksi ini disepakati Pemkot Tangsel bersama DPRD Tangsel dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, pada Rapat Paripurna, Kamis (01/08/24).
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Mustopa mengatakan, tema pembangunan pada tahun 2025 adalah “Peningkatan Kualitas Tangsel Unggul, Inovatif, dan Layak Huni”.
“Meliputi 4 prioritas pembangunan, yakni peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia, mendorong pertumbuhan investasi sektor perdagangan dan jasa termasuk ekonomi kreatif, peningkatan konektivitas dan kualitas sarana dan prasarana perkotaan serta penguatan kualitas pelayanan publik melalui inovasi tata kelola pemerintahan,” ujar Mustopa.
Menurutnya, alokasi pemenuhan APBD 2025 juga telah sesuai dengan mandatory spending (pengeluaran uang daerah yang telah diatur UU) yakni, alokasi belanja pendidikan sebesar 20,25%; alokasi belanja kesehatan sebesar 20,71%; alokasi belanja infrastruktur sebesar 29,49%; alokasi APIP sebesar 0,63%; serta alokasi pendidikan dan pelatihan lompetensi sebesar 0,56%.
Mustopa mengatakan, dalam rancangan KUA PPAS tahun 2025 juga terjadi penambahan anggaran terhadap 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi bertambah sebesar Rp 7.500.000.000; Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan bertambah sebesar Rp 5.000.000.000; Satuan Polisi Pamong Praja bertambah sebesar Rp 500.000.000.
Dinas Sosial bertambah sebesar Rp 500.000.000; Dinas Tenaga Kerja bertambah sebesar Rp 500.000.000; Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan bertambah sebesar Rp 500.000.000; Dinas Komunikasi dan Informatika bertambah sebesar Rp5.000.000.000; Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah bertambah sebesar
Sebesar Rp 500.000.000; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah bertambah sebesar Rp 500.000.000; Dinas Perindustrian dan Perdagangan bertambah sebesar Rp 500.000.000; Sekretariat DPRD bertambah sebesar Rp 5.000.000.000; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bertambah sebesar Rp 500.000.000.
Sementara itu Walikota Tangsel Benyamin Davnie menuturkan, kebijakan belanja daerah 2025 akan diarahkan untuk perencanaan dan pendanaan terpadu, berisi rencana kerja dan perkiraan kebutuhan pendanaan untuk program, kegiatan dan sub kegiatan, lerencanaan dan pendanaan berbasis kinerja, dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari program/kegiatan/sub kegiatan; belanja untuk kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik disesuaikan dengan kebutuhan untuk pencapaian standar pelayanan minimal.
“Kemudian, belanja daerah dapat dialokasikan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan setelah mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik; belanja daerah dialokasikan untuk mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional dan provinsi Tahun 2025 sesuai dengan kewenangan urusan Pemerintahan Daerah dan kemampuan daerah,” ujarnya.
Lanjut, belanja daerah yang berasal dari pendapatan transfer yang telah ditentukan penggunaannya, dianggarkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; belanja daerah dialokasikan untuk pemenuhan target prioritas pembangunan daerah sesuai dengan RPJMD Kota Tangerang Selatan Tahun 2021-2026 pada periode tahun 2025, termasuk fokus pembangunan KDH/WKDH.
“Kemudian, belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat dianggarkan dan dirinci dalam sub-kegiatan pada Renja Perangkat Daerah untuk mendukung pencapaian visi misi KDH-WKDH sesuai RPJMD Kota Tangerang Selatan Tahun 2021-2026 pada periode tahun 2025; belanja Bantuan Keuangan Kepada partai Politik berpedoman kepada Peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Terakhir, belanja Mandatory Spending yang diamanatkan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.